Loading...

Model Release, Untuk apakah Model Release itu ????


ada seseorang bertanya tentang Model Release. sekalian aja, kita coba share disini, walaupun sebenernya sudah banyak sekali thread mengenai Model Release..
 Beberapa pertanyaan seputar Model Release
1. Bagaimana layout model release?
2. Apa yang diperlukan untuk membuat model release? hanya nama & nomor telpon serta ttd sajakah?3. Foto yang bagaimana yang memerlukan model release? foto sang model berjumlah 1 org? jika lebih dari 1 apakah harus semuanya dimintakan model release? berapa jumlah maksimalnya yang tidak memerlukan model release?
4. Jika modelnya masih anak kecil, apa perlu dimintakan model release juga? jika bayi?
5. Jika yang difoto adalah orang yang sudah meninggal, perlukah model release lagi?
6. Jika mukanya tidak jelas, misal hanya 1/2 muka dan agak berbayang, perlu model release kah?
7. Jika seorang bapak2 yang sudah sangat tua yang mungkin sudah manula sekali dan tidak dapat diajak bicara/menulis, bagaimana memintanya sebagai info nama/no telp dan ttdnya?
Akhir kata saya bertanya sederhana pula..... Untuk apakah Model Release itu????
Mohon pencerahannya...salam hangat....maklum, saya hanya pemotret yang sangat pemula dan kurang mengerti mengenai hal ini.
ok.. kita mulai..
Pertama tama, apa sih model release itu..
Model Release itu adalah suatu surat izin penggunaan foto dari model atau orang yang foto dirinya tercantum di sebuah karya foto.
Lalu, untuk apa model release?

coba kita perhatikan cuplikan UU Hak Cipta ini :
Pasal 19
1.Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh tahun) setelah orang yang dipotret meninggal dunia
2. Jika suatu Potret memuat gambar 2(dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.Tanpa persetujuan orang yang dipotret;
b.Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c Tidak untuk kepentingan orang yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia
nah.. dalam undang2 itu... kita harus mempunyai ijin untuk publikasi karya kita apabila memuat objek berupa orang. Kalau kita melanggar, kita bisa terkena tuntutan.. (untuk lebih lengkapnya coba cari UU Hak Cipta)
Model Release adalah sebuah surat izin penggunaan foto dari model atau orang yang foto dirinya tercantum di sebuah karya foto untuk mengatasi klausul dalam UU Hak Cipta tersebut...
 
Bentuk Model Release seperti apa..
Intinya, Model Release itu adalah sebuah surat pernyataan, jadi bentuknya bisa beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan. Kita bisa membuat model Release dalam berbagai bentuk... Tapi sebisa mungkin buatlah yang praktis agar tidak menyulitkan kita dalam meminta objek foto menandatangani Model Release tersebut..
 
Apakah Model Release itu hanya untuk Foto Model ?
Tidak! bukan cuma foto model yang perlu model release. Buat Teman Teman yang suka sama human interest sebaiknya menggunakan Model Release agar foto karyanya bisa di publikasi tanpa mengalami masalah hukum..

 


0 komentar:

Post a Comment

 
TOP